Sabtu, 08 Januari 2022

Riwayat Penemuan Batu Prasasti Palas Pasemah

 

Batu Prasasti Palas
Batu Prasasti Palas

Prasasti Batu Bertulis Palas Pasemah adalah sebuah Prasasti peninggalan kerajaan Sriwijaya yang berlokasi di tepi Way (Sungai) Pisang Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Propinsi Lampung. Batu bertulis ini ditemukan pada tahun 05 April 1956, dan di tulis menggunakan Aksara Pallawa dan Bahasa Melayu Kuno yang diperkirakan dibuat pada akhir abad ke 7 Masehi dan berisi Janji/Sumpah/Kutukan bagi orang  yang tidak patuh kepada Sriwijaya yang tertulis pada 13 baris tulisan di Prasasti.

Riwayat Penemuan batu prasasti palas diawali dari kisah pertemanan dua orang pemuda yang memiliki latar belakang suku yang berbeda. Salah seorang pemuda bersuku pagar alam berasal dari Pagar Alam Sumatera Selatan sedangkan pemuda yang lainnya bersuku sunda dan berasal dari Cirebon, Jawa Barat. Kedua pemuda itu tinggal di Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan dan mempunyai pekerjaan mencari ikan di Sungai Pisang. Tiba tiba pemuda yang bersuku Pagar Alam merasa ingin buang hajat dan diantar sahabatnya yang bersuku Sunda. Sesudah menyelesaikan hajatnya tiba tiba pemuda Pagar Alam terjatuh dari batu tempat dia membuang hajat sampai tak sadarkan diri. Ketika dibawa ke rumahnya, sahabatnya yang bersuku Sunda kesurupan dan berteriak dengan suara yang berbeda dan mengatakan kemarahan akibat perilaku menghina dan mengotori batu keramat.

Setelah Pemuda Sunda sadar dari pingsannya, pemuka desa dan pemangku adat meminta agar ditunjukan lokasi sahabatnya terjatuh. Sesampainya disana pemuka adat meminta batu tersebit dibersihkan dan diangkat dari lokasinya, setelah itu diketahui batu tersebut terdapat tulisan kuno. Dan sesuai dengan permintaan yang disampaikan oleh pemuda sunda ketika kesurupan maka dilakukan upacara adat dan penyembelihan ternak. Setelah upacara selesai , berkat kekuasaan Allah SWT pemuda pagar alam akhirnya sembuh dari sakitnya.

Batu Prasasti kemudian dipindahkan ke atas sungai hingga tahun 1979, sampai didata oleh Penilik Kebudayaan Kecamatan Palas yang dijabat Endang S dan dilaporkan ke instansi berwenang sampai datangnya tim peneliti dan penterjemah dari pusat. Hasil penelitian menyatakan benar bahwa prasasti adalah peningglan sejarah dan kemudian langsung mendapat pemugaran dengan juru kunci Bapak Hamdan yang kemudian digantikan oleh Bapak Sahidin.

(Disarikan dari Riwayat Singkat Peninggalan Sejarah / Prasasti Batu Bertulis Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas Karya Sahidi Tahun 1993)  

Artikel Terkait

Sumpah Penguasa di Batu Prasasti Palas Pasemah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar