Senin, 24 Januari 2022

Bukti Fisik Dupak Dokter Hewan Karantina

Jabatan Fungsional  Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosis dan Tindakan Karantina Hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.

Dokter Hewan Karantina
Dokter Hewan Karantina



Berikut adalah Bukti fisik pengajuan DUPAK untuk Dokter Hewan Karantina, berdasarkan Permentan 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar