Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang
diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan
tugas analisis/diagnosis dan Tindakan Karantina
Hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
|
Dokter Hewan Karantina |
Berikut adalah Bukti fisik pengajuan DUPAK untuk Dokter Hewan Karantina, berdasarkan Permentan 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar