Senin, 24 Januari 2022

Bukti Fisik Dupak Paramedik Karantina Hewan

Jabatan Fungsional  Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Tindakan Karantina Hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.

Paramedik Karantina Hewan
Paramedik Karantina Hewan

Berikut adalah Bukti fisik pengajuan DUPAK untuk Paramedik Karantina Hewan, berdasarkan Permentan 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar