Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Tindakan Karantina Hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Paramedik Karantina Hewan |
Berikut adalah Bukti fisik pengajuan DUPAK untuk Paramedik Karantina Hewan, berdasarkan Permentan 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar