Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Tindakan Karantina Hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
| Paramedik Karantina Hewan |
Berikut adalah Bukti fisik pengajuan DUPAK untuk Paramedik Karantina Hewan, berdasarkan Permentan 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar