Kamis, 21 Mei 2026

Bawa Hewan Peliharaan atau Olahannya dari Luar Negeri? Yuk, Simak Aturan Terbaru Karantina Indonesia!

 Bagi Anda yang sering bepergian membawa hewan kesayangan (Emotional Support Animals/ESA) atau produk hewan (segar/olahan), pastikan sudah paham Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 ya! Jangan sampai niat pulang bawa oleh-oleh atau ajak anabul malah terhambat di bandara.

Berikut poin penting yang WAJIB Anda ketahui:
📌 Persyaratan Umum:
• Hanya untuk keperluan sendiri (tidak diperdagangkan).
• Wajib dibawa bersama pemilik dalam satu alat angkut.
• Bukan lalu lintas rutin (tidak lebih dari 1 kali dalam seminggu).
🐕 Ketentuan Khusus Hewan Pemandu/ESA (Maksimal 2 Ekor):
• Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Mental pemilik.
• Memiliki sertifikat status ESA, paspor hewan resmi, riwayat kesehatan (>6 bulan), dan identitas (microchip).
• Wajib vaksin Rabies & Distemper, serta hasil uji lab titer antibodi Rabies.
• Selama di Indonesia, wajib menggunakan leash & collar (tali kekang & kalung).
🥩 Batasan Produk Hewan:
• Maksimal 2 kg untuk produk padat dan/atau 2 liter untuk produk cair.
⚠️ Alur Prosedur Karantina: Semua barang bawaan akan melalui pemeriksaan dokumen & kesehatan. Hasilnya bisa berupa Pembebasan (jika aman), Penahanan (max 3 hari kerja untuk lengkapi dokumen ESA), Penolakan, hingga Pemusnahan.
🚨 PENTING: Jangan coba-coba memalsukan informasi atau tidak melapor! Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar!
Yuk, jadi warga negara yang taat hukum demi menjaga kesehatan hayati negeri kita! Sila simpan infografis (terlampir) ini untuk panduan perjalanan Anda berikutnya. 🗺️👇

Tidak ada komentar:

Posting Komentar