Sabtu, 23 Mei 2026

Pahami Prosedur Tindakan Karantina terhadap Barang Ditahan/Barang Bukti Perkara Peradilan! ⚖️🛡️

 

Tindakan Karantina Terhadap Barang Yang Di Tahan

Apakah Anda tahu bagaimana status komoditas pertanian atau perikanan yang menjadi barang ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan?
Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 6 Tahun 2025, Pejabat Karantina memiliki wewenang penuh untuk melakukan tindakan karantina terhadap media pembawa (HPHK, HPIK, atau OPTK) tersebut sebelum diserahkan kepada instansi yang berwenang, dengan koordinasi ketat bersama instansi penahan atau penegak hukum terkait.
Berikut 5 poin penting yang wajib dipahami dalam alur tindakannya:
1️⃣ Wewenang & Koordinasi: Dilakukan berdasarkan penugasan resmi dari Kepala UPT Karantina setempat dan dikoordinasikan dengan instansi penahan/perkara peradilan.
2️⃣ 5 Jenis Tindakan: Meliputi Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, hingga Pemusnahan.
3️⃣ Prosedur Ketat: Dimulai dari pemeriksaan awal (klinis, fisik, visual) hingga uji laboratorium jika ditemukan gejala penyakit. Jika komoditas dinyatakan tidak bebas hama/penyakit, maka tindakan lanjut seperti pengasingan, perlakuan, atau pemusnahan wajib dilakukan.
4️⃣ Pelaksanaan Pemusnahan: Jika harus dimusnahkan, tindakan dilakukan oleh instansi yang menangani perkara di bawah pengawasan langsung Pejabat Karantina, serta dituangkan dalam Berita Acara resmi sebagai alat bukti di pengadilan.
5️⃣ Administrasi & Biaya: Seluruh hasil dituangkan dalam Surat Keterangan Hasil Tindakan, dan biaya yang timbul dibebankan pada keuangan negara atau instansi yang menangani perkara tersebut.
Mari bersama-sama kawal kepatuhan hukum demi menjaga kelestarian dan keamanan hayati negeri kita! 🇮🇩✨
Simak alur lengkapnya pada infografis di bawah ini ya! 👇

Tidak ada komentar:

Posting Komentar