Sabtu, 16 Mei 2026

Barang Ekspor Ditolak Negara Tujuan? Ini Prosedur Re-Impor ke Indonesia!


Sobat Karantina, apa yang harus dilakukan jika media pembawa (hewan, ikan, atau tumbuhan) yang dikirim ke luar negeri justru ditolak dan harus kembali ke tanah air? ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ
Berdasarkan aturan terbaru, berikut panduan singkatnya:
1. Siapkan Dokumen Wajib ๐Ÿ“
Pastikan Anda memiliki:
• Sertifikat Kesehatan asli yang diterbitkan saat ekspor.
• Surat Keterangan Penolakan dari otoritas negara tujuan yang mencantumkan alasan penolakan secara jelas.
2. Laporkan Segera! ๐Ÿšข
Setibanya di tempat pemasukan yang ditetapkan, pemilik wajib segera melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina. Ingat, negara yang menolak juga harus dipastikan bebas dari wabah penyakit (HPHK/HPIK/OPTK).
3. Tahapan Pemeriksaan ๐Ÿ”
• Cek Dokumen: Jika tidak lengkap, diberikan waktu 3 hari kerja untuk melengkapi. Jika tetap tidak bisa, maka akan dilakukan pemusnahan.
• Cek Kesehatan: Pemeriksaan klinis dan laboratorium dilakukan untuk memastikan kondisi barang.
4. Hasil Akhir (Tindakan Karantina) ✅
• Bebas: Jika sehat, barang langsung bisa masuk.
• Pengasingan/Perlakuan: Jika ditemukan gejala penyakit atau kontaminasi.
• Pemusnahan: Jika barang rusak, busuk, atau berbahaya bagi keamanan pangan.
Khusus untuk satwa atau tumbuhan liar yang dilindungi, Pejabat Karantina akan menyerahterimakannya kepada lembaga konservasi atau penelitian demi kepentingan edukasi.
Mari patuhi aturan karantina demi menjaga kelestarian sumber daya alam kita! ๐ŸŒฟ๐Ÿพ๐ŸŸ

Jumat, 15 Mei 2026

Mau Kirim Hewan Kurban Antar Wilayah? Pastikan Aman & Sehat Melalui Karantina! ๐Ÿ‚๐Ÿ‘


Tahukah kamu? Setiap hewan kurban (ruminansia besar) yang dilalulintaskan antar area di Indonesia wajib melalui prosedur karantina sesuai SK Deputi Bidang Karantina Hewan No. 17 Tahun 2026.
Langkah ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit berbahaya seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), LSD, Antraks, dan Brucellosis.
Apa saja prosedurnya?
Pemeriksaan Administrasi: Memastikan kelengkapan dokumen pendukung.
Kesesuaian Dokumen: Verifikasi jenis dan jumlah hewan kurban.
Pemeriksaan Kesehatan: Hewan diperiksa fisik secara klinis untuk memastikan bebas HPHK (Hama dan Penyakit Hewan Karantina).
Setelah dinyatakan sehat dan memenuhi syarat, hewan akan mendapatkan Sertifikat Pelepasan (KH-1) sebagai tanda aman untuk diberangkatkan.
Yuk, jadi pemilik hewan kurban yang bertanggung jawab! Laporkan karantina sebelum melalulintaskan ternak demi menjaga kesehatan ternak nasional.

Prosedur Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik


Tahukah kamu bahwa perpindahan Hewan Organik (hewan milik instansi pemerintah untuk tugas kedinasan) diatur secara ketat? Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Karantina Indonesia No. 10 Tahun 2024, setiap pergerakan hewan ini wajib melalui tindakan karantina demi mencegah penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Berikut adalah alur prosedurnya:
Lapor Daring (Online): Instansi wajib melaporkan rencana paling lambat 2 hari kerja sebelum keberangkatan/kedatangan melalui sistem informasi Karantina.
Lengkapi Dokumen: Pastikan memiliki Sertifikat Kesehatan, Surat Penugasan (kode khusus hewan), serta riwayat kesehatan dan vaksinasi yang lengkap.
Pemeriksaan Ketat: Pejabat Karantina akan melakukan pemeriksaan administratif dan kesehatan. Hewan harus dipastikan sehat dan tidak berasal dari daerah wabah.
Keputusan Karantina: Jika sehat, hewan akan dibebaskan. Namun, jika ditemukan penyakit atau dokumen tidak lengkap dalam batas waktu yang ditentukan, dapat dilakukan penahanan, penolakan, hingga pemusnahan.
Selama bertugas, penanggung jawab wajib menjaga agar hewan tidak kontak dengan hewan rentan lainnya dan melaporkan kondisi kesehatan secara rutin.
Mari bersama-sama menjaga keamanan hayati negeri dengan mengikuti prosedur karantina yang benar! ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ•๐Ÿ‘ฎ‍♂️

Rabu, 13 Mei 2026

Mau bawa hewan atau tanaman untuk pameran/sirkus internasional ke Indonesia?

 

๐ŸŒ๐Ÿฆ๐ŸŒธSesuai Perba No. 11 Th 2024, ada prosedur karantina wajib lho! Simak langkahnya biar nggak kena penolakan di perbatasan. #Barantin #KarantinaIndonesia
1. Persetujuan Lokasi ๐Ÿ“
Penyelenggara wajib mengajukan permohonan persetujuan lokasi sebagai tempat tindakan karantina melalui sistem informasi Barantin, paling lambat 30 hari sebelum acara dimulai.
2. Persyaratan Dokumen
๐Ÿ“„Media pembawa (hewan, ikan, tumbuhan) harus dilengkapi:Sertifikat Kesehatan (Health Certificate). Riwayat kesehatan & paspor hewan (khusus hewan). Keterangan vaksinasi & hasil uji titer rabies untuk hewan penular rabies.
3. Lapor Kedatangan ๐Ÿšข✈️
Wajib lapor ke Pejabat Karantina secara daring paling lambat 2 hari sebelum kedatangan. Masuknya pun harus melalui tempat pemasukan yang sudah ditetapkan pemerintah.
4. Tindakan Karantina ๐Ÿ”
Di lokasi pameran, Pejabat Karantina akan melakukan pemeriksaan kesehatan, pengamatan, hingga pengawalan ketat agar tidak ada risiko penyebaran hama/penyakit.
5. Aturan Main Selama Acara ๐Ÿšซ
Selama pameran/sirkus, dilarang keras:Diperjualbelikan. Dibawa keluar dari lokasi tanpa izin. Dikembangbiakkan. Selesai acara? Media pembawa harus segera dikeluarkan dari wilayah RI melalui tempat pengeluaran yang sama saat masuk.
Patuh aturan karantina, lindungi kekayaan hayati kita! ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ✨ #Biosecurity #PameranInternasional #Sirkus #Karantina

Prosedur Karantina Untuk Lalulintas Hewan Pameran atau SIrkus




Mau bawa hewan atau tanaman dari luar negeri/luar pulau? Baca ini dulu biar nggak "salah jalan" ke penjara! ๐Ÿ›‘

 

Pelanggaran UU Karantina itu serius, dendanya nggak main-main
(bisa sampai Rp10 Miliar). Simak 6 poin penting di bawah ini buat kamu yang sering kirim barang atau traveling. ๐Ÿงต๐Ÿ‘‡

Jumat, 25 April 2025

Makanan Porsi Jumbo

Alhamdulilah mendarat dengan selamat di Bandara Hasanudin, Makasar
Tidak terburu buru seperti di Bandara Soekarno Hatta tadi, kebetulan juga inj pertama kali menginjakan ke tanah Sulawesi, mencoba menikmati suasana bandara yang saya rasa cukup besar.
Tak lama kemudiam notifikasi pesan pada gawai berbunyi, kawan panitia acara menyampaikan sudah standby untuk menuju tempat acara

Total tiga orang yang ikut dalam rombongan penjemputan. Alhamdulilah dapat teman dan wawasan baru.

Karena hari sudah mendekati malam, kami mampir disalah satu rumah makan di kota makasar 
Cukup ramai dengan menu makananyang cukup menggugah selera.

Menu pun dihamtarkan, masing masing kami memesan makanan secara individual,capcai goreng, nasi goreng merah, mie goreng dan sejenis cumi tepung.

Karena sebenarnya saya sudah membawa bekal, saya pilih menu makanan capai dengan ukuran paling kecil yaitu S (Small). Terdapat tiga ukuran S, M dan XL.

Tak menunggu lama pesanan pun datang
Ternyata pesanan kami yang datang semua dalam ukuran besar
Bahkan capcai berukuran small pun perkiraan saya cukup untuk 4 orang.

Begitu juga ketika mengintip meja sebelah, semua makanan yang datang dalam porsi besar.

Akhirnya kami sepakat untuk saring makanan walaupun diakhir cerita masih tidak mampu menghabiskan semua makanan.

Walaupun tidak bisa menyimpulan   karena kami hanya mencoba makanan di satu tempat, dengan harga  kisaran 55 ribu Rupiah per porsi makanan maka makanan dimakasar tidak terlalu mahal karena berukuran Jumbo.

Salah satu latar belakang kultural yang sempat diceritakan penjemput kami adalah orang makasar malu menghidangkan makanan dalam jumlah kecil kepada tamu seolah2 tidak menghormati tamu.

Dan kembali ketika memesan makanan kedalam kamar hotel keesokan harinya , kembali dalam jumlah besar.

Soal rasa cocok, walaupun karena dari sumatera, pengen nambahi sambel ๐Ÿ‘๐Ÿ˜

Rabu, 23 April 2025

Perkara Perbedaan Waktu

Masih Cerita Tentang Perjalanan Ke Sulawesi Selatan, yang merupakan perjalanan pertama saya ke tanah Sulawesi

Dikarenakan keterlambatan pesawat ( 175 yang menegangkan) , sehingga harus mengamati tiket keberangkatan , karena setiap menit begitu berharga

baru tersadar perbedaan waktu perjalanan keberangkatan Jakarta - Ujung Pandang dan perjalanan pulang Ujung Pandang - Jakarta.

tertera 

Waktu perjalanan Jakarta - Ujung pandang (16.30 - 19.55) = 3 Jam 25 Menit

Waktu perjalanan Ujung Pandang - Jakarta ( 05.10 - 06.30) = 1 Jam 20 Menit

Kenapa selisih perjalanan begitu lama , apakah ada transit, tetapi bolak balik mengecek tidak ada keterangan transit. 

Terbayang perjalanan bila menggunakan bus AC ekonomi dan Bisnis yang juga berpengaruh pada lamanya perjalanan ( Tetapi kemungkinan ini langsung saya hapus)

Permasalahan ini belum terpecahkan sampai perjalanan diatas pesawat, sampai dengan beberapa saat landing di Bandara di Ujung Pandang.

ketika mengaktifkan gawai waktu yang tertera tidak jauh dengan waktu pada tiket 20.05

Ah baru tersadar perbedaan waktu antara lampung yang termasuk Waktu Indonesia Barat sedangkan Makasar termasuk kedalam Wilayah Indonesia Timur yang lebih cepat 1 jam dibandingkan Wilayah Indonesia Barat.

Permasalahan terselesaikan.....