Perkembangan Penyakit PMK di Tanah Air bergerak dinamis, kegiatan vaksinasi PMK sebagai salah satu pengendalian PMK telah dilaksanakan di berbagai tempat di Indonesia. Begitu juga dengan kegiatan pemasangan ear tag pada ternak sebagai bagian dari kegiatan penandaan dan pendataan ternak juga telah dilakukan.
Menyikapi hal tersebut Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) pada telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan yang mencabut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.
Lalulintas Ternak |
Ketentuan Umum Lalulintas Hewan Rentan PMK
Lalu lintas Hewan Rentan PMK Antar Provinsi untuk tujuan perdagangan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- telah menerima vaksinasi minimal 1 (satu) dosis vaksin PMK atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode pooling test dengan 1 (satu) sampel hewan yang belum divaksinasi untuk setiap kandang/pen/paddock menggunakan metodeRT-PCR atau ELISA NSP dengan waktu pengujian maksimal 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan untuk tujuan perdagangan;
- merupakan hewan ternak sehat dengan kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) yang diterbitkan sebelum keberangkatan dan telah memiliki surat riwayat kesehatan hewan; dan
- menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan PengamananBiosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas danpeternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan
- hewan berasal dari negara bebas PMK;
- telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian;
- dikenakan tindakan karantina oleh pejabat karantina yang berwenang; dan
- dilakukan pengawasan oleh POV setempat setelah proses karantina
- Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Putih;
- Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau dan Kabupaten/Kota Zona Putih; dan
- Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau.
- Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju seluruh zona Kabupaten/Kota;
- Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Kabupaten/Kota Zona Merah;
- Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Putih, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Merah; dan
- Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah.