Senin, 03 Oktober 2022

Saya Benci Sepak Bola

 

Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan


"Saya Benci Sepak Bola"

Mungkin ini ada yang ada dibenak Ibu dan keluarga yang kehilangan anggota keluarganya pada tragedi kanjuruhan. Tragedi Kanjuruhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang dengan korban jiwa meninggal kurang lebih 125 orang dan luka luka 389 orang pasca pertandingan sepak bola antara Persebaya dan Arema Malang. Runtuhnya rekor 23 tahun tidak terkalahkan dikandang setelah kekalahan Arema Malang 2-3 dari Persebaya ditenggarai menjadi penyebab awal mula kejadian tragedi Kanjuruhan. Upaya pengendalian oleh pihak keamanan menggunakan Gas Air Mata diduga memperparah kondisi yang menyebabkan makin banyaknya korban yang berjatuhan dikalangan penonton.


Tragedi Kanjuruhan mencatatkan dirinya menjadi tragedi terbesar kedua berdasarkan jumlah korban jiwa yang terjadi pada pertandingan Sepak Bola. Sebuah rekor yang tentu tidak kita inginkan dan harapkan menghiasi catatan sepak bola Indonesia.


Membahas siapa yang bersalah, tentu saja sudah banyak dibahas, dan biarkan saja pihak berwenang dan yang paling berkompeten yang akan mengungkapkan. Tentu saja dengan semangat untuk perbaikan dunia sepak bola Indonesia, bukan untuk mencari kambing hitam.

Apa saja yang kita bisa lakukan untuk perbaikan dunia sepak bola Indonesia dan agar tragedi ini tidak terjadi berulang?

1. Supporter

Pertandingan sepakbola tanpa supporter bagaikan sebuah makanan tanpa penyedap, tidak akan enak rasanya. Tetapi, keberadaan penyedap yang berlebihan dan kurang tepat juga akan merusak makanan.  Hal ini yang terjadi pada dunia sepak bola dengan suporter yang yang anarkis yang tidak hanya membahayakan dirinya sendiri juga yang ada disekitarnya.

Seorang supporter tidak hanya menuntut kemenangan sebagai imbalan atas loyalitas dukungannya, tetapi siap kalah dan siap memberi support terhadap tim kesayangannya.

Pengelolaan supporter yang baik tidak hanya akan memberikan masukan semangat buat tim yang bertanding juga akan menjadikan sebuah tim sepakbola menjadi lebih humanis dan tidak berjalan sendiri seperti slogan klub liverpool "you will never walk alone"

Suppoter juga harus siap kalah dan harus ada memberikan dukungan saat timnya kalah. sebuah tim besar di Eropa pun terkadang terpuruk dalam sebuah pertandingan, tetapi akan bangkit lagi dengan dukungan suporter yang solid.

Seperti tadi malam, Manchester United kalah dari Manchester City 3-6. Kekecewaan, kesedihan dan kemarahan dari pendukung Manchester United tentu saja ada tetapi tidak ada keributan yang terjadi. semoga suatu saat kita dapat mencapai kualitas supporter yang seperti itu.

2. PSSI

Menciptakan kompetisi yang baik bagi bagi sepakbola Indonesia sudah menjadi tugas dari PSSI. selain kompetisi aturan aturan teknis tentang sepakbola dan penciptaan SDM yang berkualitas akan menyebabkan terciptanya kompetisi yang akan menunjang prestasi. sedangkan aturan dan sdm yang tidak baik akan menyebabkan kejatuhan  kualitas kompetisi yang tidak hanya tidak kunjung membuahkan prestasi tetapi juga bisa menimbulkan korban jiwa .

3. Pemerintah

Pemerintah sebagai pihak yang mengawasi kegiatan kompetisi, juga memberikan fasilitasi agar kompetisi berjalan baik. Prestasi yang dihasilkan tentu juga akan mengharumkan nama Bangsa Indonesia. Kepolisian yang merupakan bagian dari pemerintah agar terus berbenah dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan kompetisi berjalan lancar. 

Prestasi hendaknya menjadi tujuan akhir dari kompetisi sepakbola Indonesia, jauhkan politik maupun keuntungan komersial dari tujuan akhir sepakbola agar dicapai yang maksimal.

Menghentikan kompetisi juga sebuah keputusan yang tidak bijak, lebih baik menciptakan kompetisi yang menghasilkan prestasi, tentu saja dengan pembenahan disana sini.


Turut berduka untuk korban dan sepak bola Indonesia akibat Tragedi Kanjuruhan, Walaupun tidak mudah bangkit kembali sepakbola Indonesia. 


Cat: Cita cita saya sepakbola menjadi tontonan yang aman dan nyaman bagi keluarga Indonesia.

Senin, 05 September 2022

Lalul lintas Produk Olahan Hewan Rentan PMK Sesuai SE Satgas PMK No 5

 Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) pada 02 September 2022 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan. Surat Edaran No 5 ini menggantikan SE No 4 Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis zonasi yang dicabut dengan terbitnya SE Satgas PMK No 5. Berikut beberapa hal yang dikutip dari SE Satgas PMK No 5 terkait lalulintas Produk Olahan Hewan  Rentan PMK di Propinsi Lampung

Produk Olahan Hewan Rentan PMK
Produk Olahan Hewan Rentan PMK

A. Definisi berdasar SE PMK NO 5

  • Produk Olahan Hewan Rentan PMK, yang selanjutnya disebut Produk Olahan adalah Produk Hewan Rentan PMK yang merupakan hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
  • Pulau Zona Merah adalah pulau yang wilayah administrasinya sudah mencatatkan adanya kasus PMK.

    Kabupaten/Kota Zona Merah adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat danditemukan adanya kasus PMK dan berada di Pulau Zona Merah 

  • Kabupaten/Kota Zona Kuning adalah kabupaten/kota yang belum tercatat dan belum ditemukan adanya kasus PMK, namun berada di Pulau Zona Merah 
  • Kabupaten/Kota Zona Putih adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat tidak memiliki kasus PMK selama 1 bulan yang dibuktikan dengan data surveilans aktif rutin minimal 2 minggu sekali dan berada di Pulau Zona Merah 

  • Kabupaten/Kota Zona Hijau adalah kabupaten/kota yang belum ditemukan adanya kasus PMK. 


B. Ketentuan Umum Lalulintas Produk Olahan Hewan Rentan PMK

  • Menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan; dan
  • Evaluasi terhadap kelayakan kemasan pada saat memasuki pintu masuk (entry point) oleh petugas berwenang.
  • Lalu lintas  Produk Olahan antar pulau wajib dilakukan dengan menunjukkan sertifikat kesehatan karantina yang dinyatakan oleh Dokter Hewan Berwenang pada saat memasuki pintu masuk (entry point). 
C. Protokol Lalu Lintas Produk Olahan Hewan Rentan PMK

  • Produk Olahan yang dapat dilalulintaskan dalam Surat Edaran ini antara lain berupa susu bubuk (krim, skim, whey), es krim, susu fermentasi, susu pasteurisasi HTST dan ultra-pasteurisasi, susu sterilisasi atau UHT, susu kondensasi, susu kental manis, krim susu yang dipasteurisasi HTST, keju Cheddar, keju Mozzarella, hard cheese (Edam dan Emmental), yogurt, mentega dan minyak samin, gelatin, margarin, bakso, abon, sosis, kornet, dendeng, daging asap matang, rendang, bacon, ham, keripik paru, kerupuk kulit, kulit pikel, kulit jadi, dan olahan dari tanduk/tulang/kuku/taring/wol/bristle/rambut hewan yang berasal dari Hewan Rentan PMK.
  • Diperbolehkan melalulintaskan Produk Olahan yang berasal dari luar negeri (ex-import) menuju seluruh zona/daerah di Indonesia melalui pintu masuk (entry point) sebagaimana dimaksud pada huruf H angka 1 dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian.
  • Diperbolehkan melalulintaskan Produk Olahan antar pulau dan di dalam pulau yang berasal dari Kabupaten/Kota Zona Hijau, Kabupaten/Kota Zona Putih, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Merah menuju seluruh zona Kabupaten/Kota.
  • Diperbolehkan melalulintaskan Produk Olahan dari dan ke pulau/kabupaten/kota di Provinsi Bali untuk tujuan perdagangan dalam dan luar negeri menuju seluruh zona Kabupaten/Kota dengan ketentuan:
  1. Menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak  sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan;
  2. Menunjukkan sertifikat kesehatan karantina yang dinyatakan oleh Dokter Hewan Berwenang pada saat memasuki pintu masuk (entry point); dan
  3. Evaluasi terhadap kelayakan kemasan pada saat memasuki pintu masuk (entry point) oleh petugas berwenang.

Sabtu, 03 September 2022

Lalu lintas Produk Hewan Rentan PMK Antar Pulau Berdasarkan SE Satgas PMK No 5

Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) pada 02 September 2022 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan. Surat Edaran No 5 ini menggantikan SE No 4 Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis zonasi yang dicabut dengan terbitnya SE Satgas PMK No 5. Berikut beberapa hal yang dikutip dari SE Satgas PMK No 5 terkait lalulintas Produk Hewan Rentan PMK di Propinsi Lampung

Produk Hewan Rentan PMK
Produk Hewan Rentan PMK


A. Definisi berdasar SE PMK NO 5

  • Produk Hewan Rentan PMK adalah produk yang berasal dari hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba, termasuk satwa liar pada lokasi pengumpulan, pemeliharaan, dan penangkaran lainnya. 
  • Produk Segar Hewan Rentan PMK, yang selanjutnya disebut Produk Segar adalah Produk Hewan Rentan PMK yang berupa: karkas, daging segar, daging beku, jeroan segar, jeroan beku, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wol, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang berasal dari Hewan Rentan PMK. 
  • Produk Daging Segar Premium adalah produk daging sapi, kambing, domba, dan babi sesuai dengan standar The United States Department of Agriculture (USDA), yang memiliki kualitas setara dengan daging kriteria prime untuk karkas sapi, kambing, dan domba dan memiliki kualitas setara dengan kriteria kelas 1 dan 2 untuk karkas babi.
  • Pulau Zona Merah adalah pulau yang wilayah administrasinya sudah mencatatkan adanya kasus PMK.

    Kabupaten/Kota Zona Merah adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat danditemukan adanya kasus PMK dan berada di Pulau Zona Merah 

  • Kabupaten/Kota Zona Kuning adalah kabupaten/kota yang belum tercatat dan belum ditemukan adanya kasus PMK, namun berada di Pulau Zona Merah 
  • Kabupaten/Kota Zona Putih adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat tidak memiliki kasus PMK selama 1 bulan yang dibuktikan dengan data surveilans aktif rutin minimal 2 minggu sekali dan berada di Pulau Zona Merah 

  • Kabupaten/Kota Zona Hijau adalah kabupaten/kota yang belum ditemukan adanya kasus PMK. 

B. Ketentuan Umum Lalulintas Produk Hewan Rentan PMK

  1. menunjukkan surat keterangan hasil Pemeriksaan Antemortem dan Pemeriksaan Postmortem yang dinyatakan oleh Dokter Hewan Berwenang untuk setiap kelompok pengiriman;
  2. menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan; dan
  3. evaluasi terhadap kelayakan kemasan pada saat memasuki pintu masuk (entry point) oleh petugas berwenang.
  4. Lalu lintas  Produk Segarn antar pulau wajib dilakukan dengan menunjukkan sertifikat kesehatan karantina yang dinyatakan oleh Dokter Hewan Berwenang pada saat memasuki pintu masuk (entry point).

C. Protokol Lalu Lintas Produk Hewan Segar Rentan PMK

  1. Diperbolehkan melalulintaskan Produk Segar yang berasal dari luar negeri (ex-import) menuju seluruh zona/daerah di Indonesia melalui pintu masuk (entry point) sebagaimana dimaksud pada huruf H angka 1 dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian dan berasal dari negara bebas PMK.
  2. Antar Pulau dan Dalam Pulau, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • dilarang melalulintaskan Produk Segar di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari:
  1. Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau, Kabupaten/Kota Zona Putih, dan Kabupaten/Kota Zona Kuning;
  2. Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Putih dan Kabupaten/Kota Zona Hijau; dan
  3. Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten Kota Zona Hijau.

  • diperbolehkan melalulintaskan Produk Segar di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari:
  1. Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju seluruh zona Kabupaten/Kota;
  2. Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Putih, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Merah;
  3. Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Kabupaten/Kota Zona Merah; dan
  4. Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah.
Lalu lintas Produk Segar khusus berupa susu segar mengikuti ketentuan angka 2 dengan syarat:
  1. hanya berhenti di industri atau pabrik pengolahan susu segar yang dituju; dan
  2. mengikuti standar Terrestrial Animal Health Code yang ditetapkan Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan dan diatur oleh Kementerian Pertanian.
  3. Dilarang melalulintaskan Produk Segar berasal dari Hewan Rentan PMK yang dikenakan tindakan potong bersyarat menuju seluruh zona Kabupaten/Kota.
D. Ketentuan Khusus LaluLintas Produk Hewan Rentan PMK

  1. Dilarang melalulintaskan Produk Segar dari pulau/kabupaten/kota di Provinsi Bali untuk tujuan perdagangan dalam dan luar negeri menuju seluruh zona Kabupaten/Kota.
  2. Dilarang melalulintaskan Produk Segar ke pulau/kabupaten/kota di Provinsi Bali untuk tujuan perdagangan dalam dan luar negeri dari seluruh zona Kabupaten/Kota
  3. Lalu lintas Produk Segar sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan terhadap Produk Segar berupa Produk Daging Segar Premium yang berasal dari negara bebas PMK dengan ketentuan:
  • menerapkan proses pelayuan dengan suhu di atas 2 derajat celcius selama minimal 24 jam dan kemudian dibekukan pada suhu -18 derajat celcius sesuai ketentuan Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan;
  • menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan impor sesuai dengan yang disyaratkan oleh Badan Karantina Pertanian dan surat kesehatan karantina yang dinyatakan oleh Dokter Hewan Berwenang saat memasuki pintu masuk (entry point);
  • menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi barang, petugas, dan peternak di Sarana Suci Hama milik Badan Karantina Pertanian atau Suci Hama setara, sebelum keberangkatan, saat perjalanan dan sampai tujuan; dan
  • evaluasi terhadap kelayakan kemasan pada saat memasuki pintu masuk (entry point) oleh petugas berwenang.


Jumat, 02 September 2022

Status Zonasi Kabupaten / Kota menurut SE Satgas PMK No 5

Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) pada 02 September 2022 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan. Surat Edaran No 5 ini menggantikan SE No 4 Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis zonasi yang dicabut dengan terbitnya SE Satgas PMK No 5

Berikut adalah Status Zonasi Kabupaten/Kota di Indonesia yang dikutip dari SE Satgas PMK No 5

Kabupaten/Kota Zona Hijau adalah kabupaten/kota yang belum ditemukan adanya kasus PMK. 

  1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam meliputi Kabupaten Simeulue;
  2. Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, dan Kota Gunungsitoli;
  3. Provinsi Riau meliputi Kabupaten Kepulauan Meranti;
  4. Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun,Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, dan Kota Tanjung Pinang;
  5. Provinsi Sumatera Barat meliputi Kabupaten Kepulauan Mentawai;
  6. Provinsi Kalimantan Utara meliputi Kota Tarakan;
  7. Provinsi DKI Jakarta meliputi Kabupaten Kepulauan Seribu;
  8. Provinsi Nusa Tenggara Timur meliputi Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Lembata, Kabupaten Malaka, Kabupaten Manggarai, KabupatenManggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Nagekeo,Kabupaten Ngada, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raiijua,Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya,Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten TimorTengah Selatan, dan Kabupaten Timor Tengah Utara;
  9. Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kabupaten Kepulauan Selayar;
  10. Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi Kabupaten Buton, Kabupaten ButonSelatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, KabupatenKonawe Kepulauan, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kota Baubau,dan Kabupaten Wakatobi;
  11. Provinsi Sulawesi Tengah meliputi Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Banggai Laut;
  12. Provinsi Sulawesi Utara meliputi Kabupaten Kepulauan Siau TagulandangBiaro, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Kepulauan Talaud;
  13. Provinsi Maluku Utara meliputi Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Ternate, dan Kota Tidore Kepulauan;
  14. Provinsi Maluku meliputi Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan,Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, KabupatenMaluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten MalukuTenggara, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur,Kota Ambon, dan Kota Tuai;
  15. Provinsi Papua meliputi Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor,Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, KabupatenIntan Jaya, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Keerom, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mappi, Kabupaten Mimika, Kabupaten Merauke, Kabupaten Nabire, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Supiori, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, dan Kota Jayapura;
  16. Provinsi Papua Barat meliputi Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kota Sorong.

Kabupaten/Kota Zona Putih adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat tidak memiliki kasus PMK selama 1 bulan yang dibuktikan dengan data surveilans aktif rutin minimal 2 minggu sekali dan berada di Pulau Zona Merah 

Belum Ada wilayah yang termasuk Kabupaten/Kota Zona Putih

Kabupaten/Kota Zona Kuning adalah kabupaten/kota yang belum tercatat dan belum ditemukan adanya kasus PMK, namun berada di Pulau Zona Merah 

  1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam meliputi Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Aceh Tengah;
  2. Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kota Sibolga;
  3. Provinsi Sumatera Selatan meliputi Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Empat Lawang;
  4. Provinsi Sumatera Barat meliputi Kota Bukittinggi;
  5. Provinsi Riau meliputi Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Pekanbaru;
  6. Provinsi Jambi meliputi Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo;
  7. Provinsi Lampung meliputi Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pringsewu;
  8. Provinsi Bengkulu meliputi Kabupaten Lebong;
  9. Provinsi Kalimantan Barat meliputi Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kabupaten Landak;
  10. Provinsi Kalimantan Selatan meliputi Kota Banjarbaru, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, Kabupaten Balangan, dan Kota Banjarmasin;
  11. Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Lamandau;
  12. Provinsi Kalimantan Timur meliputi Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Samarinda, dan Kota Bontang;
  13. Provinsi Kalimantan Utara meliputi Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung;
  14. Provinsi Banten meliputi Kota Cilegon;
  15. Provinsi Jawa Tengah meliputi Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Banyumas;
  16. Provinsi DI Yogyakarta meliputi Kota Yogyakarta;
  17. Provinsi Nusa Tenggara Barat meliputi Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kota Bima;
  18. Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Wajo, dan Kota Parepare;
  19. Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, dan Kota Kendari;
  20. Provinsi Gorontalo meliputi Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato, dan Kota Gorontalo;
  21. Provinsi Sulawesi Barat meliputi Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Pasangkayu, dan Kabupaten Polewali Mandar; 
  22. Provinsi Sulawesi Tengah meliputi Kabupaten Banggai, Kabupaten Buol, Kabupaten Donggala, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Tolitoli, dan Kota Palu; dan
  23. Provinsi Sulawesi Utara meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kota Manado, dan Kota Tomohon.

Kabupaten/Kota Zona Merah adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat danditemukan adanya kasus PMK dan berada di Pulau Zona Merah

  1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam meliputi Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kota Langsa, Kabupaten Nagan Raya, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Utara, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam;
  2. Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Batubara, Kota Binjai, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, Kota Padang Sidempuan, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Medan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Asahan, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Toba Samosir, dan Kabupaten Humbang Hasundutan;
  3. Provinsi Sumatera Selatan meliputi Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Lahat, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Pagar Alam, Kota Palembang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kabupaten Muara Enim;
  4. Provinsi Sumatera Barat meliputi Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kota Solok, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Tanah Datar;
  5. Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kota Batam;
  6. Provinsi Riau meliputi Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Siak;
  7. Provinsi Jambi meliputi Kota Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Sungai Penuh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Merangin;
  8. Provinsi Lampung meliputi Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Pesisir Barat; 
  9. Provinsi Bengkulu meliputi Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Seluma, dan Kota Bengkulu;
  10. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meliputi Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang;
  11. Provinsi Banten meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak;
  12. Provinsi DKI Jakarta meliputi Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Pusat, dan Kota Jakarta Barat;
  13. Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kota Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Tasikmalaya;
  14. Provinsi Jawa Tengah meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Magelang, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Blora, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Klaten, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Wonosobo;
  15. Provinsi DI Yogyakarta meliputi Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Bantul;
  16. Provinsi Jawa Timur meliputi Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Banyuwangi, Kota Batu, Kabupaten Blitar, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jember, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tuban, Kabupaten Tulungagung, Kota Blitar, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Madiun, Kota Surabaya, dan Kota Probolinggo;
  17. Provinsi Kalimantan Barat meliputi Kabupaten Ketapang, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Melawi, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kota Singkawang, dan Kabupaten Sintang;
  18. Provinsi Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
  19. Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Murung Raya, Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Sukamara;
  20. Provinsi Kalimantan Timur meliputi Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Utara, dan Kota Balikpapan;
  21. Provinsi Bali meliputi Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Bangli, Kota Denpasar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Tabanan; Provinsi Nusa Tenggara Barat meliputi Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, dan Kabupaten Sumbawa; 
  22. Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Tana Toraja, Kota Palopo, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Toraja Utara; dan Sulawesi Barat meliputi Kabupaten Mamasa.


Kandang Ternak
Kandang Ternak






Begini Cara Mengirim Hewan Rentan PMK Antar Pulau Berdasarkan SE Satgas PMK No 5 di Propinsi Lampung

Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) pada 02 September 2022 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan. Surat Edaran No 5 ini menggantikan SE No 4 Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis zonasi yang dicabut dengan terbitnya SE Satgas PMK No 5. Berikut beberapa hal yang dikutip dari SE Satgas PMK No 5 terkait lalulintas HRP di Propinsi Lampung

Ternak Rentan PMK
Ternak Rentan PMK

A. Definisi berdasar SE PMK NO 5

Hewan Rentan PMK adalah hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba, termasuk satwa liar konservasi ex-situ di kebun binatang, taman safari, serta lokasi pengumpulan, pemeliharaan danpenangkaran lainnya.

Pulau Zona Merah adalah pulau yang wilayah administrasinya sudah mencatatkan adanya kasus PMK. (Provinsi Lampung berada di Pulau Sumatera yang termasuk Pulau Zona Merah)

Kabupaten/Kota Zona Hijau adalah kabupaten/kota yang belum ditemukan adanya kasus PMK. (Karena berada di pulau merah tidak ada kabupaten yang termasuk kabupaten/kota zona hijau di Propinsi Lampung)

Kabupaten/Kota Zona Putih adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat tidak memiliki kasus PMK selama 1 bulan yang dibuktikan dengan data surveilans aktif rutin minimal 2 minggu sekali dan berada di Pulau Zona Merah (Tidak ada kabupaten/kota yang termasuk zona putih di Propinsi Lampung)

Kabupaten/Kota Zona Kuning adalah kabupaten/kota yang belum tercatat dan belum ditemukan adanya kasus PMK, namun berada di Pulau Zona Merah (Di Propinsi Lampung : Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pringsewu)

Kabupaten/Kota Zona Merah adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat danditemukan adanya kasus PMK dan berada di Pulau Zona Merah (di Propinsi Lampung : Kota Bandar Lampung, Kabupaten LampungSelatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, KabupatenMesuji, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tulang BawangBarat, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Pesisir Barat;)

B. Ketentuan Umum Lalulintas Hewan Rentan PMK

  1. menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode pooling test dengan 1 (satu) sampel hewan yang belum divaksinasi untuk setiap kandang/pen/paddock menggunakan metode RT-PCR atau ELISA NSP dengan waktu pengujian maksimal 1 (satu) minggu sebelumkeberangkatan;
  2. merupakan hewan ternak sehat dengan kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) yang diterbitkan sebelum keberangkatan dan telah memiliki surat riwayat kesehatan hewan; dan
  3. menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan.
C. Protokol Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

  1. Diperbolehkan melalulintaskan Hewan Rentan PMK yang berasal dari luar negeri (ex-import) menuju seluruh zona/daerah di Indonesia melalui pintu masuk (entry point) sebagaimana dimaksud pada huruf H angka 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
  • hewan berasal dari negara bebas PMK;
  • telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian; dan
  • dikenakan tindakan karantina dengan pengawasan dari POV setempat

     2. Antar Pulau dan Dalam Pulau, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • dilarang melalulintaskan Hewan Rentan PMK di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari:

  1.  Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Putih;
  2. Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau danKabupaten/Kota Zona Putih;
  3. Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau; dan
  4. Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah.

  • diperbolehkan melalulintaskan Hewan Rentan PMK di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari:

  1. Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju seluruh zona Kabupaten/Kota;
  2.  Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Kabupaten/Kota Zona Merah; dan
  3. Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Putih,
  4. Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Merah.

  • dikecualikan dari ketentuan dari zona merah ke zona merah terhadap Hewan Rentan PMK yang berasal dari peternakan dengan penerapan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat dan deteksi virus PMK rutin yang dinyatakan oleh POV atau dokter hewan yang berwenang didaerah untuk tujuan langsung potong di Rumah Potong Hewan.
  • Lalu lintas Hewan Rentan PMK dalam negeri, wajib disertai dengan karantina mandiri selama 14 hari sebelum perjalanan di instalasi karantina hewan atau di peternakan milik pribadi dengan pengawasan POV setempat.
  • Lalu lintas Hewan Rentan PMK yang berasal dari luar negeri, wajib disertai dengan karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan dengan pengawasan POV setempat.
  • Pada masa karantina sebagaimana dimaksud pada angka 3 atau angka 4, terhadap Hewan Rentan PMK wajib dilakukan deteksi gejala virus PMK dengan berpedoman pada ketentuan Surat Edaran Satgas Penanganan PMK mengenai Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku yang berlaku.
Semoga Bermanfaat


Senin, 29 Agustus 2022

Barista Cilik Membuat Kopi Tubruk

 Kopi adalah Minuman hasil seduhan biji kopi yang telah disangrai dan dihaluskan menjadi bubuk. Kopi merupakan salah satu komoditas di dunia yang dibudidayakan lebih dari 50 negara.

Berikut adalah tantangan Home Project ananda Bilal Ahsanul Umam , Kelas abdurrahman bin auf , @sekolahalamalkarim , berupa menjadi Barista Cilik untuk resep "Kopi Tubruk", Jenis kopi yang paling sering di hidangkan di masyarakat.


Semoga bermanfaat

Senin, 22 Agustus 2022

Tak Berdokumen, Sapi Tertahan di Pelabuhan Bakauheni

 Lampung Selatan – Karantina Pertanian Lampung secara konsisten menerapkan aturan mengenai lalulintas hewan rentan penyakit mulut dan kuku (HRP). Hal ini bertujuan dalam rangka peran aktif karantina pertanian lampung pengendalian penyakit mulut dan kuku di Indonesia.


Salah satu penerapan yang dilakukan Karantina Pertanian Lampung adalah dengan melakukan penahanan untuk proses lebih lanjut  terhadap hewan rentan PMK yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Seperti yang terjadi pada 9 ekor sapi asal Lampung Timur di Pelabuhan Bakauheni dengan tujuan Bogor, Jawa barat.


Terhadap HRP tersebut dilakukan penahanan dikarenakan ketika dilakukan pemeriksaan dokumen tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina. Dokumen yang dipersyaratkan untuk lalulintas HRP adalah sertifikat Kesehatan hewan, surat pernyataan hewan potong, masa karantina 14 hari dan berasal dari peternakan dengan biosecurity ketat serta hasil pemeriksaan laboratorium terhadap penyakit PMK.


Karantina Pertanian Lampung berkomitmen mencegah masuk, keluar dan tersebarnya HPHK pada media HRP yang dilalulintaskan.

Sapi Tak Berdokumen
Sapi Tak Berdokumen